Persyaratan untuk kerja, jenis jabatan dan/atau pekerjaan seseorang
perlu ditetapkan dalam suatu pengaturan standar yakni Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini harus
memiliki ekivalensi atau kesetaraan dengan standar yang berlaku di
negara lain, bahkan berlaku secara Internasional. Ketentuan mengenai
pengaturan standar kompetensi di Indonesia tertuang di dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas menyebut
tentang kompetensi yaitu suatu ungkapan kualitas Sumber Daya
Manusia yang terbentuk dengan menyatunya 3 (tiga) aspek, kompetensi
yang terdiri dari: aspek pengetahuan (domain kognitif atau knowledge),
aspek kemampuan (domain psychomotorik atau skill) dan aspek sikap
kerja (domain affective atau attitude/ability), atau secara definitif
pengertian kompetensi ialah penguasaan disiplin keilmuan dan
pengetahuan serta keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu
didukung sikap perilaku kerja yang tepat, guna mencapai dan/atau
mewujudkan hasil tertentu secara mandiri dan/atau berkelompok dalam
penyelenggaraan tugas pekerjaan.
Jadi apabila seseorang atau sekelompok orang telah mempunyai
kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai
dengan kompetensinya, maka akan dapat menghasilkan atau
mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan tertentu yang
seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut: dalam
kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai
volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuai standar
dan mutu/spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan.
Indikator ini penting untuk memastikan kualitas Sumber Daya Manusia
secara jelas, lugas dan terukur, serta untuk mengukur produktivitas
tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat
menentukan daya saing.
Jadi apabila seseorang atau sekelompok orang telah mempunyai
kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai
dengan kompetensinya, maka akan dapat menghasilkan atau
mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan tertentu yang
seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut: dalam
kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai
volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuai standar
dan mutu/spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan.
Indikator ini penting untuk memastikan kualitas Sumber Daya Manusia
secara jelas, lugas dan terukur, serta untuk mengukur produktivitas
tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat
menentukan daya saing.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar