Layanan

31 Mei 2011

Sertifikat Keahlian

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR), Jasa Perencana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;
1.       Ahli Utama
2.       Ahli Madya
3.       Ahli Muda
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

Tidak ada komentar: